Breaking News

Bikoin Heboh Magetan! Viral Video Asusila Berdurasi 58 detik yang Menampilkan Dua Siswa SMA, Begini Nasib Keduanya.

Video asusila dua siswi SMA itu viral.

Video tak senonoh ini membuat heboh warga Bupati Magetan.

Kita tahu, video panas siswa SMA itu berdurasi 58 detik.

Menurut Tribun Timur, Kepala  Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Magetan-Ponorogo Jawa Timur, Supardi, menyayangkan hal tersebut.

“Memalukan,” kata Supardi.  Ia berjanji akan segera memberi tahu kepala sekolah terkait video tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan, pasangan yang menyebarkan video cabul tersebut harus diperingatkan dan dinasihati.

Mereka juga harus mencari orang untuk merekam dan mendistribusikan video tidak bermoral.


Ilsutrasi video asusila pelajar SMA.© IST/Tribun Jabar



“Yang merekam dan menyebarkannya bisa jadi sasaran UU ITE,” tambah Supardi.

Dalam kasus lain, pihak SMA terkait tak menampik bahwa seragam yang dikenakan aktor dalam video bejat tersebut sebenarnya adalah seragam  lembaga pendidikan tersebut.  Supardi mengatakan, siswa yang terlibat dalam video tersebut masih berada di  kelas X.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan pasangan tersebut tidak pantas  dan harus diawasi.

Para siswa yang terlibat dan orang tuanya dipanggil ke sekolah.

“Kami berusaha membimbing  mereka menjadi lebih baik,

“Tetapi jika kami harus mengadilinya, itu bukan tanggung jawab kami karena kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah,” kata Har, asisten humas SMA.

Tak tahan dicampakkan, bocah itu memposting video bejat tentang pacarnya

Mengutip Kompas.com, pria berinisial CS (26 tahun) berdomisili di Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus melapor ke polisi karena diduga menyebarkan video porno bersama mantan pacarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan hal tersebut karena tak terima ditinggalkan kekasihnya.

“Pelaku punya dendam terhadap korban sehingga merilis video bejat tersebut.

Pelaku berharap korban  kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video  yang dipostingnya di salah satu media sosial, kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, saat dihubungi, Kamis (28 September 2023).

Atas perbuatannya, CS dijerat UU Kecabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Benny menyimpulkan: “Oleh karena itu, penulis CS  terancam hukuman 12 tahun penjara.”


Sumber: Gridpop, Tribun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates